Solopos.com, SOLO — Polresta Solo bersama sejumlah komunitas, pelajar, pendukung paslon capres, perwakilan parpol, KPU, Bawaslu, dan Forkompimda mengikuti apel Deklarasi Jawa Tengah Zero Knalpot Brong, yang dilaksanakan di halaman TMC Mapolresta Solo, Minggu (14/01/2024).

PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Apel deklarasi itu diisi dengan pembacaan ikrar Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong yang dibacakan oleh perwakilan dari Komunitas klub motor serta penandatanganan bersama Deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong.

Polresta Solo melarang penggunaan knalpot tak standar atau knalpot brong pada masa kampanye Pemilu 2024. Budaya kampanye dengan knalpot brong dihilangkan melalui pengurus partai politik sampai penindakan polisi.

Polresta Solo menyarankan para simpatisan partai politik untuk menghilangkan budaya kampanye dengan knalpot brong.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menerima knalpot brong dari perwakilan komunitas klub motor saat deklarasi Jateng Zero Knalpot Brong di halaman TMC Mapolresta Solo, Minggu (14/1/2024). (Istimewa/Humas Polresta Solo)

 

Sejumlah motor berknalpot brong yang terjaring razia diamankan di halaman TMC Mapolresta Solo, Minggu (14/1/2024). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi