Solopos.com, SERANG — Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan pemusnahan terhadap barang bukti kasus narkoba yang merupakan sitaan dari hasil pengungkapan jaringan pengedar periode September-Desember 2022, di Serang, Banten, Selasa (13/12/2022).

PromosiBerteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Barang bukti yang dimusnahkan berupa 402,3 kilogram sabu-sabu, 198 kilogram ganja, dan 106 ribu butir pil ekstasi.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose mengatakan, dari 12 kasus yang terungkap, petugas mengamankan sebanyak 38 tersangka.

 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose (kedua dari kiri) didampingi Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari (kiri) memeriksa bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu saat pemusnahan di Serang, Banten, Selasa (13/12/2022). (Antara/Asep Fathulrahman)

 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose memasukkan bungkusan berisi narkotika jenis sabu-sabu ke dalam incinerator saat acara pemusnahan di Serang, Banten, Selasa (13/12/2022). (Antara/Asep Fathulrahman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi