Solopos.com, TANGERANG — Barang bukti obat tradisional ilegal ditunjukkan saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023).

PromosiMendamba Ketenangan, Lansia di Indonesia Justru Paling Rentan Tak Bahagia

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan pengiriman 430 karton obat tradisional seberat hampir 5 ton tanpa izin edar yang mengandung bahan kimia obat ke Uzbekistan.

Barang tegahan yang bernilai Rp4,1 miliar tersebut berhasil diamankan setelah BPOM melakukan pemetaan wilayah termasuk terhadap salah satu sentra jamu di wilayah Jawa Barat yang melakukan penjualan obat tradisional (OT) bahan kimia obat (BKO).

Petugas Bea Cukai menata barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)

 

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito (kiri) bersama Dirjen Bea Cukai Askolani (kedua kanan) melihat barang bukti obat tradisional ilegal saat rilis penggagalan ekspor produk tersebut di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (9/8/2023). (Antara/Muhammad Iqbal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi