Solopos.com, KLATEN — Petugas gabungan dari Dinkes, DPUKMP, TNI, dan polri menemukan makanan di pasar tradisional mengandung formalin dan rodhamin B. Zat pengawet dan pewarna tekstil itu ditemukan pada sampel makanan teri dan kerupuk.

PromosiPiala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Ada 16 sampel makanan yang dijual di Pasar Gabus dan dilakukan pemeriksaan. Sampel makanan itu diantaranya tahu, teri, kerupuk, bumbu, dan lain-lain. Pemeriksaan dilakukan diantaranya terkait kandungan formalin, boraks, serta rodhamin B.

 

Petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten menguji sampel makanan di Pasar Gabus Jatinom untuk memastikan bahan makanan yang dijual layak dikonsumsi atau tidak, Kamis (30/12/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

 

Dari 16 sampel itu, ada dua sampel yang mengandung zat berbahaya ketika masuk ke tubuh manusia. Kedua sampel makanan itu yakni teri yang mengandung formalin dan kerupuk merah putih yang mengandung rodhamin B. Formalin merupakan zat pengawet dalam industri dan mayat. Sementara, rodhamin B biasa digunakan untuk zat pewarna tekstil.

 

Anggota TNI, Polri, serta petugas Dinkes Klaten mengecek makanan yang dijual di salah satu kios Pasar Gabus Jatinom, Kamis (30/12/2021).Pemeriksaan itu dilakukan untuk memastikan makanan yang dijual tak kedaluwarsa. (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

 

Petugas dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten memasukkan reagen ke sampel makanan yang dijual di Pasar Gabus Jatinom, Kamis (30/12/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi