Solopos.com, JAKARTA — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar.

KPK mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap di Basarnas dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.

Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kedua kiri) memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Sejumlah petinggi TNI menjawab pertanaan wartawan saat konferensi pers di Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta, Jumat (28/7/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi