Solopos.com, JAKARTA — Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda TNI Agung Handoko bersama Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memberikan keterangan kepada wartawan seusai melakukan pertemuan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/7/2023).
PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia
Pertemuan tersebut membahas koordinasi Puspom TNI dengan KPK terkait penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Kepala Basarnas Periode 2021- 2023 Marsdya TNI Henri Alfiandi, menjadi tersangka terkait tender proyek pengadaan peralatan di Basarnas yang merugikan negara Rp88,3 miliar.
KPK mengakui adanya kesalahan prosedur dalam operasi tangkap tangan (OTT) suap di Basarnas dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh jajaran TNI.
Sebelumnya dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) TNI Agung Handoko menilai OTT dan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), tidak sesuai dengan prosedur.