Solopos.com, BOYOLALI — Buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali mendatangi gedung DPRD Boyolali yang terletak di kompleks perkantoran terpadu Alun-Alun Kidul Boyolali pada Rabu (23/2/2022).
PromosiSejarah KA: Dibangun Belanda, Dibongkar Jepang, Nyaman di Era Ignasius Jonan
Baca Juga: JHT Cair Usia 56 Tahun, SPSI Klaten Pilih Tunggu Revisi Permenaker
Kedatangan mereka bermaksud untuk melakukan audiensi terkait penolakan dan permintaan pencabutan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Perwakilan buruh masuk ke gedung DPRD Boyolali diterima oleh ketua DPRD Boyolali, Marsono, dan juga beberapa anggota DPRD Boyolali.