Dua tersangka kasus judi, Krusnedei, 49 dan Danang Sulistyo, 29 diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (9/1/2013). Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa selembar paito, satu set dadu dan uang tunai.

PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi