Dua tersangka kasus judi, Krusnedei, 49 dan Danang Sulistyo, 29 diamankan di Mapolsek Pasar Kliwon, Solo, Rabu (9/1/2013). Bersama pelaku, turut disita barang bukti berupa selembar paito, satu set dadu dan uang tunai.
PromosiMudik: Traveling Massal sejak Era Majapahit, Ekonomi & Polusi Meningkat Tajam