Solopos.com, JAKARTA — Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023).
PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara mencapai Rp8 triliun.
Penetapan tersangka terhadap Johnny ini dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan kepada dirinya. Sebelumnya, Sekjen Partai Nasdem ini sudah diperiksa selama dua kali yaitu pada tanggal 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.