Solopos.com, SEMARANG– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan barang bukti sebanyak 5 kg sabu-sabu dan 7 kg ganja. Barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan perkara yang disita dari tiga pelaku pada periode Juli hingga Agustus 2023 di sejumlah wilayah di Jateng.
PromosiBerteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh
Pemusnahan narkoba tersebut bertempat di halaman Kantor Dit Resnarkoba Polda Jateng di Semarang, Kamis (21/9/2023). Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mobil khusus Incinerator milik BNNP Jateng.
Sebelum dimusnahkan dilakukan terlebih dahulu uji sampel oleh Labfor Polda Jateng untuk memastikan bahwa barang bukti yang akan dimusnahkan benar dan sama dengan hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba.
Sejumlah tersangka juga dihadirkan dalam pemusnahan narkoba tersebut.