Admin Triomacan2000 ditangkap, kini diadili.
PromosiVonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk
Administrator Akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono mulai Senin (23/3/2015) diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diadili sebagai tersangka kasus pemerasan PT Tower Bersama Group.
Raden Nuh dan Hari Koeshardjono dalam persidangan itu menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan senilai Rp358 juta terhadap bos PT Tower Bersama Group, Abdul Satar. Sedangkan Edi Syahputra menjadi terdakwa kasus pemerasan Rp50 juta terhadap AY, bos PT Telkom.