Admin Triomacan2000 ditangkap, kini diadili.

PromosiVonis Bebas Haris-Fatia di Tengah Kebebasan Sipil dan Budaya Politik yang Buruk

Raden Nuh di ruang tahanan sebelum disidang di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Raden Nuh di ruang tahanan sebelum disidang di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Administrator Akun @TrioMacan2000, Raden Nuh, Edi Syahputra, dan Hari Koeshardjono mulai Senin (23/3/2015) diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka diadili sebagai tersangka kasus pemerasan PT Tower Bersama Group.

Raden Nuh mengangkat tangan sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Raden Nuh mengangkat tangan sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015. (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Ketiga administrator akun @TrioMacan2000 sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Ketiga administrator akun @TrioMacan2000 sebelum sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (23/3/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Rosa Panggabean)

Raden Nuh dan Hari Koeshardjono dalam persidangan itu menjadi terdakwa dalam kasus pemerasan senilai Rp358 juta terhadap bos PT Tower Bersama Group, Abdul Satar. Sedangkan Edi Syahputra menjadi terdakwa kasus pemerasan Rp50 juta terhadap AY, bos PT Telkom.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi