Bupati Klaten Sri Hartini diadili di Semarang.

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini diadili dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini diadili dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini, Senin (22/5/2017), menjalani sidang perdana untuk kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang. Sri Hartini yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu disebut jaksa penuntut umum menerima suap dan gratifikasi sekitar Rp12 miliar berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja di Kabupaten Klaten.

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini menjalani sidang perdana untuk kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini menjalani sidang perdana untuk kasus suap promosi dan mutasi jabatan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin(22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini berkonsultasi dengan penasihat hukumnya seusai mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin(22/5/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Jaksa penuntut umum Afni Karolina menuding Sri Hartini dijerat dengan dakwaan ganda. Pada dakwaan pertama, Sri Hartini didakwa melanggar Pasal 12a UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sri Hartini diyakini jaksa menerima hadiah atau janji berkaitan dengan penataan struktur organisasi dan tata kerja baru di lingkungan Kabupaten Klaten.

Sementara ittu, pada dakwaan kedua, jaksa mendakwa Sri Hartini dengan Pasal 12b UU No. 31/1999 yang diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa menerima uang yang nilainya mencapai Rp9,1 miliar dari sejumlah orang yang berkaitan dengan berbagai hal di bidang pemerintahan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi