Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2001-2004, Dorojatun Kuntjoro Jakti (tengah) menjalani pemeriksaan terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/12/2014). Dorojatun diperiksa mengenai pemberian SKL terhadap para obligor seperti Samsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang memiliki utang Rp4,758 triliun. (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Mantan Menko Dorojatun ke KPK, Jumat (12/12/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

PromosiIwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian 2001-2004, Dorojatun Kuntjoro Jakti (tengah) menjalani pemeriksaan terkait kasus pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (12/12/2014). Dorojatun diperiksa mengenai pemberian SKL terhadap para obligor seperti Samsul Nursalim pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang memiliki utang Rp4,758 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi