Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Sidang Artha Meris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Artha Meris Simbolon, mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

JPU menuntut Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri itu dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan denda Rp150 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap terbukti menyuap mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Rudi Rubiandini senilai 522,500 dolar AS untuk menerbitkan rekomendasi penurunan formulasi harga gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi