Terdakwa pemberian suap kepada (mantan) Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2013). Hartati Murdaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan
PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima