Terdakwa pemberian suap kepada (mantan) Bupati Buol Amran Batalipu, Siti Hartati Murdaya, saat menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/1/2013). Hartati Murdaya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana selama lima tahun penjara denda sebesar Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi