Solopos.com, SOLO — Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa fakultas hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru yang menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun kecuali yang pernah atau sedang menjabat yang dipilih lewat pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.

Almas Tsaqibbirru Re A, merupakan anak dari Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

 

Almas Tsaqibbirru Re A memberikan keterangan kepada wartawan saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023).(Antara/Mohammad Ayudha. (Antara/Mohammad Ayudha/)
Almas Tsaqibbirru Re A merupakan sosok enggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK) (Antara/Mohammad Ayudha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi