Solopos.com, MEDAN — Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara AKBP Achiruddin Hasibuan berjalan menuju gedung Bid Propam saat akan menjalani sidang kode etik Polri di Polda Sumut, Medan, Selasa (2/5/2023).

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Dalam sidang tersebut Kabid Propam dan Komisi Kode Etik memutuskan AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atau dipecat dari Polri terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu. AKBP Achiruddin ikut terseret kasus tersebut, lantaran terekam membiarkan aksi penganiayaan dan tersebar viral di masyarakat.

 

Anggota provost mengawal mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan (kedua dari kanan) menuju gedung Bid Propam untuk menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Sumatera Utara, Medan, Selasa (2/5/2023). (Antara/Fransisco Carolio)

 

Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Achiruddin Hasibuan (tengah) di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan terhadap Ken Admiral pada 22 Desember 2022 yang lalu. (Antara/Fransisco Carolio)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi