Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).

PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Sidang dengan agenda pembacaan tuntuan terhadap kedua terdakwa digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

 

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kedua kanan) dan Ni Made Dwita (kiri) dengan penjagaan petugas kejaksaan bergegas seusai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

 

Baca Juga: Adam Deni dan Karma UU ITE

Jaksa juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.

Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.

 

Terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) ITE Adam Deni Gearaka (kiri) dan Ni Made Dwita (kanan) menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (30/5/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

 

Jaksa Penuntut Umum menuntut Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider lima bulan kurungan. (Antara/Dhemas Reviyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi