Solopos.com, JAKARTA — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara menuntut terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari mendapat hukuman delapan tahun penjara terkait kasus pelanggaran informasi dan transaksi elektronik (ITE).
PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Sidang dengan agenda pembacaan tuntuan terhadap kedua terdakwa digelar di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).
Baca Juga: Adam Deni dan Karma UU ITE
Jaksa juga menuntut denda untuk masing-masing terdakwa sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.
JPU menyatakan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kasus tersebut bermula Adam Deni mengunggah dokumen pembelian sepeda oleh Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita Anggari.