Solopos.com, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membatasi kapasitas siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, dari 100 persen menjadi hanya 50 persen, akibat adanya lonjakan kasus Covid-19.

PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL

Pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.

 

Siswa antre untuk memeriksa suhu tubuh sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar di SDN 065 Cihampelas Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

Baca Juga: PTM Solo Disetop setelah Temuan Kasus Covid-19 di 28 Sekolah

Kebijakan pengurangan kapasitas siswa mengikuti PTM di sekolah untuk mewaspadai penularan Covid-19 yang kini tengah memuncak. Dalam sepekan, kasus Covid-19 di Bandung dapat meningkat hingga 10 kali lipat.

 

Aktivitas belajar mengajar di SDN 065 Cihampelas Bandung, Jawa Barat, Senin (7/2/2022). (Antara/Raisan Al Farisi)

 

Pemerintah Kota Bandung kembali melakukan pengetatan aktivitas masyarakat termasuk pembelajaran tatap muka (PTM) menjadi 50 persen guna mencegah penyebaran Covid-19 di lingkungan sekolah. (Antara/Raisan Al Farisi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi