Solopos.com, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat, membatasi kapasitas siswa yang dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah, dari 100 persen menjadi hanya 50 persen, akibat adanya lonjakan kasus Covid-19.
PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Pembatasan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kelima atas Perwal Nomor 103 Tahun 2021 tentang PPKM.
Baca Juga: PTM Solo Disetop setelah Temuan Kasus Covid-19 di 28 Sekolah
Kebijakan pengurangan kapasitas siswa mengikuti PTM di sekolah untuk mewaspadai penularan Covid-19 yang kini tengah memuncak. Dalam sepekan, kasus Covid-19 di Bandung dapat meningkat hingga 10 kali lipat.