Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas TNI terhadap Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dua remaja Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Jawa Barat.
PromosiEra Emas SEA Games 1991 dan Cerita Fachri Kabur dari Timnas
Sidang pembacaan vonis dipimpin Hakim Ketua Brigjen TNI Faridah Faisal di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (7/6/2022).
Baca Juga: Buang Tubuh Korban ke Sungai, Kolonel Priyanto Ingin Lindungi Anak Buah
Menurut hakim ketua, vonis tersebut diberikan karena Kolonel Priyanto terbukti secara sah melakukan tindakan pembunuhan berencana, merampas kemerdekaan seseorang, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Kolonel Priyanto beserta kuasa hukum untuk memikirkan putusan itu selama tujuh hari.
Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya, yaitu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Sholeh, menabrak Handi dan Salsa di Nagreg pada 8 Desember 2021.
Mereka tidak membawa korban tersebut ke rumah sakit, tetapi justru membuang tubuh Handi dan Salsa di Sungai Serayu, Jawa Tengah.