SOLOPOS.COM - Petugas menunjukkan barang bukti dalam kasus pencucian uang penjualan rokok ilegal di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023). (Antara/Aloysius Jarot Nugroho)
SOLOPOS.COM - Kajari Boyolali Andhie Fajar Arianto (kanan) secara simbolis menyerahkan uang sitaan kasus TPPU ke kas negara kepada perwakilan dari Bank BNI di Kejaksaan Negeri Boyolali, Selasa (16/5/2023). (Solopos.com/Nimatul Faizah)
SOLOPOS.COM - Petugas bersiap memasukkan uang ke dalam boks hasil TPPU suami-istri asal Klego oleh Kejari Boyolali lewat BNI di kantor setempat, Selasa (16/5/2023). (Solopos/Ni’matul Faizah)
Solopos.com, BOYOLALI — Petugas menunjukkan barang bukti uang hasil sitaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) penjualan rokok ilegal, di Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, Selasa (16/5/2023).
Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menyerahkan uang sitaan Rp4,49 miliar ke kas negara dalam kasus cukai rokok ilegal melalui Bank BNI Boyolali.
Uang tersebut disita dari pasangan suami istri warga Desa Karangmojo, Kecamatan Klego, Boyolali terpidana dalam kasus TPPU cukai rokok ilegal yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Demak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.