Korupsi membuat Bupati Klaten Sri Hartini diadili.

PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (5/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini (tengah) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jateng, Senin (5/6/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Bupati Klaten Sri Hartini, Senin (5/6/2017), kembali harus mendatangi Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Seperti dua pekan sebelumnya, Senin (22/5/2017), ia mengenakan baju putih dengan kerudung merah. Sebagai tahanan setelah Bupati Klaten itu ditangkap KPK, ia tentu penuh kebatasan. Jauh berbeda dibanding kala menjadi penguasa di Klaten.

Sri Hartini kini menyandang status terdakwa dalam kasus suap promosi dan mutasi jabatan. Sidang yang dilakoninya kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum KPK memanggil 19 saksi untuk dimintai keterangannya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi