Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap pengondisian temuan pemeriksaan keuangan oleh BPK di Pemerintah Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya dengan barang bukti uang suap senilai Rp940 juta dan sebuah jam tangan merek Rolex.

Promosi204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Para tersangka dan barang bukti uang dihadirkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023).

Enam tersangka tersebut ialah Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso (YPM), Kepala BPKAD Kabupaten Sorong Efer Segidifat (ES), Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle (MS), Kepala Perwakilan BPK Provinsi Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing (PLS), Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa (AB), dan Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung (DP).

Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso (kanan) berjalan menuju ruang konferensi pers terkait penetapan dan penahanan para tersangka usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 

Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati Iskak (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait penetapan dan penahanan tersangka Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dan tersangka lainnya usai terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/11/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi