Solopos.com, JAKARTA — Bupati Labuhanbatu Erik A Ritonga dan tiga tersangka lainnya dihadirkan saat konferensi pers  di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024) terkait penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa.

PromosiBerteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

KPK menahan empat tersangka yakni Bupati Labuhan Batu Erik A Ritonga, Anggota DPRD Labuhan Batu Rudi Syahputra Ritonga serta pihak swasta Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara.

KPK menyita barang bukti uang tunai Rp551,5 juta dari dugaan penerimaan Rp1,7 miliar.

Penyidik melakukan penahanan keempat tersangka masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai dengan 31 Januari 2024 di Rutan KPK.

Petugas menunjukkan barang bukti uang tunai saat konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu, di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

 

Sejumlah tersangka kasus dugaan korupsi berjalan untuk mengikuti konferensi pers penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa dalam pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (12/1/2024). (Antara/Sulthony Hasanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi