Solopos.com, JAKARTA — Penyidik KPK menunjukkan barang bukti  sejumlah aset dan uang tunai senilai Rp81.994.493.000 yang disita dari tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

PromosiMoncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Lukas Enembe.

Uang tunai tersebut terdiri dari mata uang rupiah senilai Rp81.628.693.000, kemudian 26.300 dolar Singapura dan 5.100 dolar AS, yang jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp81,9 miliar.

Sebanyak 27 macam aset berupa uang, emas/perhiasan, kendaran, rumah/aparteman, dan lahan dengan nilai ratusan miliar disita KPK sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada negara sebagai pemulihan keuangan negara melalui asset recovery.

 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah), Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Jubir KPK Ali Fikri , menyampaikan perkembangan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk tersangka Gubernur Papua (nonaktif) Lukas Enemba, dalam konferensi pers, di Gedung Juang KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Antara/Reno Esnir)

 

Sebanyak 27 macam aset berupa uang, emas/perhiasan, kendaran, rumah/aparteman, dan lahan, dengan nilai ratusan miliyar disita KPK sebagai barang bukti untuk diserahkan kepada negara sebagai pemulihan keuangan negara melalui asset recovery. (Antara/Reno Esnir)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi