LARANGAN KENAIKAN TARIF ANGKUTAN Penjual tiket menungu pembeli tiket mudik Lebaran di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, (19/7). Menjelang arus mudik Lebaran, pemerintah mengeluarkan larangan untuk bus dan kapal laut menaikkan tarif angkutan karena angkutan bus antar kota dan provinsi (AKAP) serta kapal laut atau kapal penyeberangan telah naik sebesar 15 persen akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Penjual tiket menungu pembeli tiket mudik Lebaran di Terminal Lebak Bulus, Jakarta, Jumat, (19/7/2013). Menjelang arus mudik Lebaran, pemerintah mengeluarkan larangan untuk bus dan kapal laut menaikkan tarif angkutan karena angkutan bus antar kota dan provinsi (AKAP) serta kapal laut atau kapal penyeberangan telah naik sebesar 15 persen akibat kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

PromosiMabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi