Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua Lukas Enembe berjalan tanpa alas kaki saat mengikuti sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/6/2023).
PromosiAda BDSM di Kasus Pembunuhan Sadis Mahasiswa UMY
Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023 itu menerima suap sebesar Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dari sejumlah rekanan.
Enembe didakwa menerima gratifikasi bersama dengan Mikael Kambuaya selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua Tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataaan Ruang (PUPR) Papua Tahun 2018-2021.
Meski menghadiri langsung persidangan, Lukas Enembe harus didampingi salah seorang penasihat hukumnya Petrus Bala Pattyona di kursi terdakwa karena Lukas tidak dapat berbicara dengan lancar akibat sakit stroke yang dideritanya.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Rianto Adam Ponto menyatakan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe berada dalam kondisi kritis berdasarkan catatan dokter.