Pengendara melintas di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar area patung pandawa, Solo Baru, Kamis (31/1/2013). Menurut Undang-undang tentang Penataan Ruang (UUPR) setiap daerah wajib memiliki 30 persen RTH, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

PromosiChampionship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi