Pengendara melintas di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar area patung pandawa, Solo Baru, Kamis (31/1/2013). Menurut Undang-undang tentang Penataan Ruang (UUPR) setiap daerah wajib memiliki 30 persen RTH, terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
PromosiChampionship Series, Format Aneh di Liga 1 2023/2024