Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya dalam sidang putusan PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

 

Polisi berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Baca Juga: Dihukum 3 Tahun Penjara, Vonis Munarman Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut. Kawat berduri juga dipasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk antisipasi kerumunan massa serta menyiagakan satu mobil water canon.

 

Polisi berjaga di depan pintu saat sidang putusan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi