SOLOPOS.COM - Personel kepolisian bersenjata laras panjang berjaga saat sidang putusan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)
SOLOPOS.COM - Polisi berjaga saat sidang lanjutan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)
SOLOPOS.COM - Polisi berjaga di depan pintu saat sidang putusan kasus dugaan terorisme dengan terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)
SOLOPOS.COM - Tim Kuasa Hukum terdakwa mantan Sekretaris Umum FPI Munarman berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang putusan kasus dugaan terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (6/4/2022). (Antara/Aprillio Akbar)
Solopos.com, JAKARTA — Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya dalam sidang putusan PN Jakarta Timur, Rabu (6/4/2022).
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Timur mengerahkan sebanyak 600 personel gabungan untuk mengamankan sidang tersebut. Kawat berduri juga dipasang di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur untuk antisipasi kerumunan massa serta menyiagakan satu mobil water canon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.