Narkoba jenis ganja gagal dibawa ke Semarang.
PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade
Ketahuan memiliki narkotika jenis ganja kering seberat 10 kg yang dikemas dalam bungkus kopi, membuat Saddam Husain harus menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Selasa (2/1/2018). Jaksa penuntut umum dalam sidang perdana itu mendakwa Saddam Husain melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya lainnya (narkoba) yang berkonsekuensi hukuman penjara hingga seumur hidup.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya