Jakarta–Menyusul keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Guru, Pemerintah RI telah mengesahkan PP Tentang Dosen. Muatan utamanya adalah memberi kepastian hukum terhadap upaya-upaya peningkatan kesejahteraan para pengajar di perguruan tinggi.

PromosiSelamat Datang di Liga 1, Liga Seluruh Indonesia!

Produk hukum baru ini merupakan kado untuk Hardiknas 2009. Demikian disampaikan Presiden SBY dalam puncak peringatan nasional Hardiknas di Bandung, Jawa Barat, Selasa (26/5).

“Saya ingin memberikan kado. Kalau waktu lalu ada PP tentang guru, Alhamdulillah telah saya tandatangani PP tentang Dosen,” kata dia.

Baik PP tentang guru maupun dosen mengatur tentang kewajiban dan hak tenaga pengajar. PP itu terutama menegaskan berbagai tunjangan yang bisa dan jadi hak guru dan dosen.

Lebih lanjut SBY menuturkan, dirinya juga sempat pula menjadi guru dan dosen. Yaitu sebagai guru sekolah militer lalu dosen di Sesko AD. Jadi, cetus SBY, meski berbeda tapi nasibnya sama.

Pada kesempatan tersebut, sempat ada lelucon yang ironi untuk menggambarkan nasib para tenaga pengajar. Bahwa guru dan dosen tidak ubahnya pohon yang tinggi tapi buahnya jarang. Ada juga yang mengatakan pendapatannya banyak sekali, tapi maksudnya banyak kurang.

“Alhamdulillah seiring peningkatan ekonomi, kesejahteraan guru dan dosen juga bisa kita tingkatkan,” imbuh SBY.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi