Pencurian Temanggung digagalkan lebah.

Promosi204,8 Juta Suara Diperebutkan, Jawa adalah Kunci

Polisi menggelandang tiga tersangka pencuri sarang lebah berinisial DN, 17, SKR, 19, dan HND, 20, saat dilakukan gelar perkara kasus pencurian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Senin (13/4/2015). Ketiganya berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung setalah lebah curian justru menyerang dan menyengat para tersangka tatkala diangkut dalam mobil yang mereka tumpangi. Ketiga tersangka kasus Temanggung itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi