Satpol PP bersama Kesbangpol dan Linmas Wonogiri, Panwaslu Kabupaten dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wonogiri menertibkan spanduk partai politik (Parpol) di Alun-Alun Wonogiri, Sabtu (4/5/2013). Pemasangan itu dianggap menyalahi Surat Keputusan Bupati No 188/2008 tentang Lokasi yang Diizinkan untuk Pemasangan Alat Peraga dan Penggunaan Fasilitas Umum Dalam Rangka Kampanye Peserta Pemilu di Kabupaten Wonogiri.
PromosiTragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade