Polisi memeriksa tersangka kasus penjambretan, Sofian Nababan, warga Medan, Sumut, Wahyudi Aditya, warga Gandekan, Jebres dan Adik Triyanto, warga Semanggi, Pasar Kliwon (dari kiri ke kanan) di Mapolsek Banjarsari, Selasa (18/12/2012). Mereka diamankan dengan barang bukti berupa satu tas cangklong, Honda Beat sebagai sarana dan uang Rp2,5 juta.

PromosiSantri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi