Solopos.com, JAKARTA — Mabes Polri menggelar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Irjen Pol. Ferdy Sambo, di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022). Sidang KKEP Banding ini tidak dihadiri oleh Ferdy Sambo selaku terhukum.
PromosiYos Sudarso Gugur di Laut Aru, Misi Gagal yang Memicu Ketegangan AU dan AL
Sidang komisi banding yang dipimpin Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto itu menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menyatakan pelanggar diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat serta menjatuhkan sanksi etika berupa pelanggar melakukan perbuatan tercela.
Sidang KKEP Banding merupakan upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut. Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.