Solopos.com, KEDIRI — Empat terdakwa yang merupakan petinggi perusahaan farmasi PT Afi Farma dijatuhi masing-masing hukuman dua tahun penjara dalam kasus obat sirop mengandung etilen glikol. Vonis tersebut dibacakan majelis hakim pada sidang yang berlangsung di PN Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023).
Selain pidana penjara, hakim juga menghukum para terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

PromosiPiala Dunia 2026 dan Memori Indah Hindia Belanda

Empat orang terdakwa juga hadir secara langsung di persidangan, yakni Direktur Utama PT Afi Farma Arief Prasetya Harahap, Manajer Pengawasan Mutu PT Afi Farma Nony Satya Anugrah, Manajer Quality Insurance PT Afi Farma Aynarwati Suwito, dan Manajer Produksi pada perusahaan yang sama Istikhomah.

Perusahaan farmasi PT Afi Farma dituding memproduksi obat batuk sirop yang mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas aman atau 0,1 mg/ml, yang kemudian mengakibatkan sejumlah anak yang mengonsumsi obat sirup itu mengalami gagal ginjal.

Terdakwa kasus gagal ginjal akut Arief Prasetya Harahap (kedua kanan), Istikhomah (kedua kiri), dan Nony Satya Anugerah (tengah) menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (1/11/2023). (Antara/Prasetia Fauzani)
Seorang direktur dan tiga orang manajer PT Afi Farma divonis 2 tahun dan denda Rp1 miliar pada kasus obat batuk sirop yang mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. (Antara/Prasetia Fauzani)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi