Solopos.com, ACEH — Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).

PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada

Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Timur dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual.

Kedua tersangka berinisial K, 48, pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M, 24, petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.

Petugas menata barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024). (Antara/Ampelsa)

 

Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual. (Antara/Ampelsa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi