Solopos.com, ACEH — Barang bukti tindak kejahatan perdagangan satwa berupa kulit harimau (Panthera tigris sumatrae) dan bagian tubuh lainnya ditunjukkan saat rilis di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (22/1/2024).
PromosiKeturunan atau Lokal, Mereka Pembela Garuda di Dada
Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit harimau beserta bagian tubuhnya di Kabupaten Aceh Timur dan menangkap dua tersangka yang berperan sebagai penjual.
Kedua tersangka berinisial K, 48, pegawai negeri sipil pada kantor Kecamatan Serbajadi di Kabupaten Aceh Timur, dan M, 24, petani Desa Seulemak, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur.