Solopos.com, SURABAYA — Tim gabungan Ditreskrimum Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Kediri berhasil membekuk 11 tersangka yang merupakan sindikat produsen uang palsu antarprovinsi.

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa diantaranya sejumlah mesin cetak dan ratusan lembar uang palsu senilai Rp808.600.000.

Bisnis terlarang tersebut dilakukan oleh para tersangka sejak bulan Januari 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, yang dilakukan di tempat produksi di Jl. Cigugur Girang, Kampung Cipanjak, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

 

Polisi menghadirkan sejumlah tersangka saat ungkap kasus produksi serta peredaran uang palsu di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022). (Antara/Didik Suhartono)

 

Polisi menunjukkan barang bukti mesin pencetak saat rilis kasus produksi serta peredaran uang palsu di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/11/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi