Solopos.com, LAMPUNG — Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat rilis kasus pengungkapan dua jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3/2024).
PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 20 orang tersangka yang terdiri dua jaringan pengedar dengan barang bukti 87,5 kg sabu-sabu yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp131 miliar.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore di Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi. Dari penangkapan pertama itu polisi menangkap 15 orang tersangka.
Kemudian pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa (21/2/2024) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,1 kilogram dan 5 orang ditangkap.