Solopos.com, LAMPUNG — Polisi menunjukkan sejumlah barang bukti dan tersangka saat rilis kasus pengungkapan dua jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Malaysia di Mapolda Lampung, Lampung Selatan, Rabu (6/3/2024).

PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 20 orang tersangka yang terdiri dua jaringan pengedar dengan barang bukti 87,5 kg sabu-sabu yang akan diselundupkan ke Pulau Jawa. Total nilai barang bukti yang berhasil disita mencapai Rp131 miliar.

Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa (5/2/2024) sore di Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti 52,4 kilogram sabu-sabu yang hendak diselundupkan menggunakan kendaraan pribadi. Dari penangkapan pertama itu polisi menangkap 15 orang tersangka.

Kemudian pengungkapan sindikat kedua terjadi pada Selasa (21/2/2024) dini hari di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti sabu-sabu seberat 35,1 kilogram dan 5 orang ditangkap.

Para tersangka dihadirkan saat konferensi pers kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu di Polda Lampung, Lampung Selatan, Lampung, Rabu (6/3/2024). (Antara/Ardiansyah)

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap 20 orang tersangka pengedar dengan barang bukti 87,5 kg sabu-sabu. (Antara/Ardiansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi