Solopos.com, JAKARTA — Polisi menunjukkan barang bukti saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024).

PromosiTragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkotika terkait dengan peredaran narkoba jenis ganja dengan berat total mencapai 99,48 kilogram

Dua orang tersangka berinisial AH dan  AR yang ditangkap di wilayah Depok tersebut merupakan residivis kasus narkotika.

Dua tersangka diperlihatkan kepada wartawan saat rilis pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis ganja di Ditresnarkoba, Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/6/2024). (Antara/Reno Esnir)

 

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan barang bukti ganja seberat 99,48 kilogram serta 2 orang tersangka. (Antara/Reno Esnir)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi