Solopos.com, SOLO — Polresta Solo menggelar rilis kasus pencabulan anak dibawah umur dengan tersangka TAS di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022).

PromosiTimnas Garuda Luar Biasa! Tunggu Kami di Piala Asia 2027

Tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur yang juga mantan Direktur Teknis Perumda Toya Wening PDAM Solo tersebut melakukan pencabulan terhadap korbannya sebanyak 12 kali di mobil tersangka dan kolam renang sejumlah hotel di Kota Solo.  TAS, 53, menggunakan janji-janji dan tipu muslihat untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi SMA yang tak lain anak temannya sendiri.

 

Polisi menggiring tersangka kasus pencabulan anak dibawah umur, TAS, saat rilis di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus pencabulan anak dibawah umur di Mapolresta Solo, Selasa (12/7/2022). (Solopos/Nicolous Irawan)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi