Solopos.com, BANYUMAS –– Polisi menahan tiga orang tersangka pada kasus 8 orang terjebak di lubang galian tambang emas ilegal, saat konfrensi pers di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023).
PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditangkap dan satu orang masih buron terkait kasus tambang emas ilegal tempat delapan orang penambang terjebak di dalam lubang galian tambang, yang hingga kini masih terus dilakukan proses evakuasi.
Sementara itu, perwakilan keluarga delapan penambang yang terjebak di lubang galian tambang emas yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat, tiba di lokasi tambang untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi terkini perkembangan proses evakuasi yang dilakukan oleh tim SAR gabungan.