Solopos.com, BANYUMAS –– Polisi menahan tiga orang tersangka pada kasus 8 orang terjebak di lubang galian tambang emas ilegal, saat konfrensi pers di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023).

PromosiAlarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditangkap dan satu orang masih buron terkait kasus tambang emas ilegal tempat delapan orang penambang terjebak di dalam lubang galian tambang, yang hingga kini masih terus dilakukan proses evakuasi.

Sementara itu, perwakilan keluarga delapan penambang yang terjebak di lubang galian tambang emas yang seluruhnya berasal dari Jawa Barat, tiba di lokasi tambang untuk mendapatkan penjelasan mengenai kondisi terkini perkembangan proses evakuasi yang dilakukan oleh tim SAR gabungan.

Perwakilan keluarga delapan penambang yang terjebak di dalam lubang galian tambang emas, mendapatkan penjelasan proses evakuasi di Posko Basarnas di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (27/7/2023). (Antara/Idhad Zakaria)

 

Tim SAR gabungan terus melakukan upaya evakuasi 8 penambang terjebak di lubang galian tambang emas ilegal di Banyumas, Jumat (28/7/2023). (Istimewa/Basarnas)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi