Solopos.com, DENPASAR — Kepolisian Republik Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional menangkap dua buronan Interpol Cyril Stiak, 48, dan Stefan Durina, 39, yang masuk dalam red notice Interpol Republik Ceko dan Slovakia di Bali.

PromosiPramudya Kusumawardana Bukti Kejamnya Netizen Indonesia

Dua warga negara asing (WNA) tersebut dihadirkan saat konferensi pers  di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022).

Keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian Interpol sejak tahun 2019 lalu, karena terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan pajak di negaranya masing-masing.

Stiak Cyrill, warga negara Ceko telah melakukan penggelapan anggaran perusahaan Majordomos Gastro S.R.O.

Sedangkan Stefan Durina berdasarkan informasi dari NCB Praha, pada tanggal 15 Agustus 2014 telah melakukan penipuan dan penggelapan pajak terhitung dari tanggal 15 Agustus 2014 hingga 28 Januari 2016.

 

Polisi menggiring warga negara Ceko berinisial Cyril Stiak (tengah) yang merupakan subjek ‘Red Notice’ buronan Interpol saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022). (Antara/Fikri Yusuf)

 

Polisi menggiring warga negara Slovakia berinisial Stefan Durina (tengah) yang merupakan subjek ‘Red Notice’ buronan Interpol saat konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2022). (Antara/Fikri Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi