Solopos.com, JAKARTA — Petugas Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah barang bukti uang senilai Rp65 miliar dalam gelar perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) lintas negara di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
PromosiPemilu 1955 Dianggap Paling Demokratis, Tentara dan Polisi Punya Partai Politik
Polri bekerja sama dengan Royal Malaysia Police, Royal Malaysian Customs Departement, Royal Thai Police, dan US-Dea telah menangkap 884 tersangka dan menyita aset senilai Rp10,5 triliun dari hasil TPPU atas pidana awal peredaran narkotika jaringan internasional pimpinan Fredy Pratama selama 2020-2023.
Jumlah barang bukti dan aset yang disita dari perkara narkoba dan TPPU tersebut terdiri atas sabu-sabu seberat 10,2 ton dengan nilai sekitar Rp10,2 triliun, 116.346 butir pil ekstasi senilai Rp63,99 miliar, dan aset lain senilai Rp273,45 miliar.