Ketua tim penasihat hukum dari dua tersangka pemakan daging orangutan, Andel (dua dari kanan) membacakan nota keberatan atau eksepsi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (25/11/2013). Melalui tim kuasa hukum mereka, dua tersangka pemakan daging orangutan, Hanafi dan Ignasius Mandur, yang ditangkap oleh personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, 7 November lalu, mengajukan gugatan praperadilan terhadap BKSDA Kalbar yang dinilai melakukan penangkapan secara tidak sah dan tidak dilengkapi dengan surat izin Pengadilan Negeri Pontianak serta tidak melibatkan penyidik Polda Kalbar. (JIBI/Solopos/Antara/Jessica Helena Wuysang)

PRAPERADILAN PEMAKAN ORANGUTAN

PromosiBerteman dengan Merapi yang Tak Pernah Berhenti Bergemuruh

Ketua tim penasihat hukum dari dua tersangka pemakan daging orangutan, Andel (dua dari kanan) membacakan nota keberatan atau eksepsi saat sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (25/11/2013). Melalui tim kuasa hukum mereka, dua tersangka pemakan daging orangutan, Hanafi dan Ignasius Mandur, yang ditangkap oleh personel Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar, 7 November lalu, mengajukan gugatan praperadilan terhadap BKSDA Kalbar yang dinilai melakukan penangkapan secara tidak sah dan tidak dilengkapi dengan surat izin Pengadilan Negeri Pontianak serta tidak melibatkan penyidik Polda Kalbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi