Solopos.com, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Basarnas dengan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, di Kantor Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).
PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan
Berkas perkara itu diserahkan Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman beserta barang bukti dan tersangka.
Selain menyerahkan berkas perkara, Puspom TNI juga menyerahkan tersangka Letkol Adm ABC dan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, mobil Toyota Vios Limo, dan satu unit notebook ke Otmilti Jakarta.
Letkol Adm ABC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap pada pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.
Sementara untuk berkas perkara Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) akan diserahkan secara terpisah. Kedua tersangka ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.