Solopos.com, JAKARTA — Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap di Basarnas dengan tersangka Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC) ke Oditurat Militer Tinggi (Otmilti) II Jakarta, di Kantor Otmilti II Jakarta, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023).

PromosiPemimpin Negarawan yang Bikin Rakyat Tertawan

Berkas perkara itu diserahkan Ketua Tim Penyidik Kasus Basarnas Puspom TNI Kolonel Laut (PM) Jemry Matialo kepada Kepala Otmilti II Jakarta Brigjen TNI Safrin Rahman beserta barang bukti dan tersangka.

Selain menyerahkan berkas perkara, Puspom TNI juga menyerahkan tersangka Letkol Adm ABC dan barang bukti lainnya seperti telepon seluler, mobil Toyota Vios Limo, dan satu unit notebook ke Otmilti Jakarta.

Letkol Adm ABC ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap pada pengadaan pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Sementara untuk berkas perkara Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) akan diserahkan secara terpisah. Kedua tersangka ditahan di instalasi tahanan militer Pusat Polisi Militer AU di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.

Tersangka kasus dugaan suap mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ADM Afri Budi Cahyanto (ABC) (kiri) usai mengikuti penyerahan berkas perkara dan barang bukti di OTMILTI (Oditurat Militer Tinggi) II Jakarta Timur, Rabu (11/10/2023). (Antara/ Fakhri Hermansyah)
Tim Penyidik Puspom TNI menyerahkan berkas perkara berikut 53 barang bukti mantan Koorsmin Kabasarnas Letkol ABC terkait kasus dugaan suap mantan Kepala Basarnas Henri Alfiandi. (Antara/ Fakhri Hermansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi