Solopos.com, TEGAL — Polres Tegal Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Tegal melaksanakan kegiatan patroli pendisiplinan protokol kesehatan dengan menyasar tempat hiburan karaoke dan spa di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022).

PromosiMoncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Para karyawan karaoke dan spa yang kedapatan belum melaksanakan vaksinasi baik dosis 1, dosis 2 maupun booster, langsung dilayani suntik vaksin oleh petugas kesehatan dari Polres Tegal Kota.

 

Petugas menyuntikkan vaksin Covid-19 kepada pengunjung kafe di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). (Antara/Oky Lukmansyah)

Baca Juga:Evaluasi Covid-19, Ada Tiga Provinsi Capaian Vaksinasi 1 di Bawah 70%

Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Selain itu, pemerintah Kota Tegal menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe dengan mengizinkan beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan waktu makan maksimal 20 menit.

 

Petugas memeriksa kesehatan pekerja tempat hiburan sebelum menyuntikkan vaksin Covid-19 di salah satu tempat karaoke, Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022). (Antara/Oky Lukmansyah

 

Pemerintah setempat juga memberlakukan penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe. (Antara/Oky Lukmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi