Solopos.com, TEGAL — Polres Tegal Kota bersama Satgas Covid-19 Kota Tegal melaksanakan kegiatan patroli pendisiplinan protokol kesehatan dengan menyasar tempat hiburan karaoke dan spa di Kota Tegal, Jawa Tengah, Kamis (24/2/2022).
PromosiMoncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia
Para karyawan karaoke dan spa yang kedapatan belum melaksanakan vaksinasi baik dosis 1, dosis 2 maupun booster, langsung dilayani suntik vaksin oleh petugas kesehatan dari Polres Tegal Kota.
Baca Juga:Evaluasi Covid-19, Ada Tiga Provinsi Capaian Vaksinasi 1 di Bawah 70%
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 kepada pekerja tempat hiburan dan kafe sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Selain itu, pemerintah Kota Tegal menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha rumah makan dan kafe dengan mengizinkan beroperasi dan menerapkan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 WIB serta menerapkan waktu makan maksimal 20 menit.