Solopos.com, JAKARTA — Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta dalam persidangan yang berlangsung Kamis (24/2/2022).

PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang

Drumer band Superman is Dead (SID) itu divonis penjara terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.

 

Istri Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx, Nora Alexandra (kanan) mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Baca Juga: Profil Jerinx SID, Dulu Anggap Covid-19 Konspirasi Akhirnya Mau Disuntik Vaksin

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.

Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.

 

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta kepada Jerinx terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka. (Antara/Dhemas Reviyanto)

 

Terdakwa I Gede Aryastina atau Jerinx (kiri) didampingi istri Nora Alexandra (kanan) saat bersiap mengikuti sidang pembacaan vonis (putusan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022). (Antara/Dhemas Reviyanto)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi