Solopos.com, JAKARTA — Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID dengan hukuman penjara selama satu tahun dan denda Rp25 juta dalam persidangan yang berlangsung Kamis (24/2/2022).
PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
Drumer band Superman is Dead (SID) itu divonis penjara terkait kasus pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka.
Baca Juga: Profil Jerinx SID, Dulu Anggap Covid-19 Konspirasi Akhirnya Mau Disuntik Vaksin
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta.
Atas vonis tersebut, hakim mempersilahkan Jerinx untuk berkonsultasi dengan tim kuasa hukum. Pihak Jerinx pun memutuskan untuk mempertimbangkan vonis tersebut selama tujuh hari ke depan.