Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG, 15, menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

PromosiStrategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Majelis Hakim memvonis anak AG, 15, dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara di lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Terdakwa anak AG terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan oleh Mario Dandy, 20.

Dalam vonis tersebut hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan antara lain untuk memberatkan, korban David Ozora sampai saat ini masih berada di rumah sakit dan mengalami kerusakan otak berat.

Hal-hal yang meringankan, anak AG masih berusia 15 tahun dan diharapkan bisa memperbaiki diri di masa depan, menyesali perbuatan dan memiliki orang tua penderita stroke dan kanker paru stadium empat.

 

Gawai merekam suasana salah satu ruangan saat berlangsungnya sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa anak AG , 15, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Antara/Rivan Awal Lingga)

 

Awak media mengambil gambar suasana salah satu ruangan saat berlangsungnya sidang vonis kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa anak AG, 15, di Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). (Antara/Rivan Awal Lingga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi