Terdakwa perkara dugaan korupsi pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas Anggelina Sondakh atau Angie mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum ketika berlansungnya sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/9/2012). Angie dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau, Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp1 miliar.

PromosiMabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Rekomendasi