Solopos.com, KEDIRI — Aktor Ferry Irawan menjalani sidang perdana kasus KDRT, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023).
PromosiPrimata, Permata Indonesia yang Terancam Hilang
Dalam sidang tersebut Ferry Irawan didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda.
Ferry Irawan didakwa melanggar Pasal 44 dan 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan hukuman penjara 15 tahun.
Sementara itu kuasa hukum Ferry Irawan dalam eksepsinya meminta majelis hakim membebaskan kliennya, karena pasal yang diterapkan seharusnya dugaan KDRT merupakan pidana ringan hanya dengan ancaman 4 bulan penjara.